DETAIL DOCUMENT
Diversi Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Dikaitkan Dengan Putusan Pengadilan
Total View This Week8
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Adelia Zavira
Subject
K7181-7197 Parent and child. Guardian and ward 
Datestamp
2021-02-13 06:33:44 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 serta mengetahui ratio decidendi Putusan Nomor 05/Pid.Sus.Anak/2015/PN Kln, 20/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bil, dan Nomor 61/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mks terkait anak berkonflik dengan hukum. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan Statute Approach, Case Approach, serta Conceptual Approach. Ratio legis dalam Peraturan Mahkamah Agung diversi tersebut ditemukan dalam pertimbangannya yakni undang-undang SPPA belum mengatur secara jelas tentang cara dan tahapan proses diversi. Hasi dari penelitian ini adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 terkait proses diversi anak adalah memperjelas aturan yang tidak diatur dalam UU SPPA seperti mengatur hal-hal teknis maupun prosedur dalam melaksanakan Diversi di pengadilan. Dalam hal untuk aparat penegak hukum diantaranya Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim memandang bahwa dalam hal penerapan batas diversi pada Pasal 3 Perma Diversi tidak wajib diupayakan diversi dikarenakan keberadaan perma diversi tersebut berada dibawah undang- undang, maka diversi diatas 7 (tujuh) tahun tidak wajib. Kemudian dalam ratio decidendi Putusan Pengadilan sebagaimana disebutkan di atas pada intinya selalu mempertimbangkan kepentingan anak agar masa depan anak tetap terlindungi. 
Institution Info

Universitas Airlangga