DETAIL DOCUMENT
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Jual Beli Bangunan Diatas Izin Pemakaian Tanah
Total View This Week8
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Hasbi Ariski
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-05-18 06:35:30 
Abstract :
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengalihan bangunan yang berdiri di atas tanah Izin Pemakaian Tanah (IPT) terdapat perbedaan penafsiran dalam pemungutan BPHTB, karena tanah IPT merupakan tanah pemerintah daerah, sehingga jika terjadi pengalihan hak hanya terbatas pada bangunan. Dalam mencari kepastian hukum atas pemungutan BPHTB terhadap pengalihan bangunan di atas tanah IPT perlu dilakukan penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menjawab keabsahan jual beli terhadap tanah IPT dan dasar hukum pemungutan BPHTB terhadap pengalihan hak atas bangunan yang berdiri di atas tanah IPT 
Institution Info

Universitas Airlangga