DETAIL DOCUMENT
Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Kreditur Dalam Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia
Total View This Week8
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Desya Annisa Anandita
Subject
HG1641-1643 Bank loans. Bank credit. Commercial loans 
Datestamp
2021-06-15 08:01:27 
Abstract :
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk dapat memperoleh fasilitas pembiayaan, masyarakat harus melakukan perjanjian pembiayaan. Dalam perjanjian pembiayaan pihak debitur wajib untuk menjaminkan aset berharga miliknya secara fidusia kepada kreditur sebagai jaminan atau agunan dalam pembayaran hutang. Perjanjian jaminan fidusia harus didaftarkan untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia. UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga apabila debitur wanprestasi, kreditur dapat melakukan eksekusi langsung terhadap objek jaminan fidusia. Dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dimungkinkan terjadi perbuatan melanggar hukum oleh kreditur. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dan hubungan hukum antara para pihak dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. 
Institution Info

Universitas Airlangga