DETAIL DOCUMENT
Tindak Pidana Makar Melalui Media Sosial
Total View This Week8
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Vicky Yuliana Saputri
Subject
K5015.4-5350 Criminal law 
Datestamp
2021-07-12 06:35:01 
Abstract :
Indonesia merupakan negara hukum dimana setiap perbuatan selalu berhubungan dengan hukum demikian juga pergantian presiden yang dilakukan dengan menggunakan tatacara yang sesuai dengan yang ada didalam Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan Pasal 6A sebagai ketentuan pelaksanaannya, jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat tersebut maka hal tersebut telah menyalahi aturan, penyalahan aturan ini mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum. Pemberhentian presiden diatur secara tegas juga dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, untuk dapat melakukan perhentian ini harus sesuai akan atauran tersebut jika tidak sesuai biasanya dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Mulai dari awal kemerdekaan hingga saat ini banyak sekali tindak pidana makar yang berkembang di Indonesia. Media sosial adalah wadah yang digunakan masyarakat untuk bertukar informasi dan juga mencari informasi dengan perkembangan tersebut juga membawa makar kepada sarana yang baru yaitu makar menggunakan media sosial sebagai sarannya. Fenomena yang akhir-akhir ini terjadi dimasyarakat adalah banyaknya penghinaan dan keinginan untuk membunuh presiden, ingin menggulingkan pemerintahan dan juga ingin melepaskan diri dari indonesia yang mana diutarakan melalui media internet dan disebarluaskan menggunakan media sosial juga. Lalu bagaimana pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan menggunakan media sosial tersebut. 
Institution Info

Universitas Airlangga