DETAIL DOCUMENT
Perubahan Aturan Masuknya Pengungsi Di Korea Selatan Pasca Melonjaknya Jumlah Pengungsi Asal Yaman Di Pulau Jeju Tahun 2018
Total View This Week8
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Malta Leilani Yusrina
Subject
JZ3674-3875 State territory and its parts 
Datestamp
2021-07-18 06:20:29 
Abstract :
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan kepatuhan Korea Selatan terhadap Konvensi 1951 dan Protokol 1967 pasca kedatangan pengungsi Yaman ke Pulau Jeju. Korea Selatan melalui menterinya menyatakan akan mengetatkan peraturan terkait pengungsi pasca kedatangan pengungsi Yaman. Padahal, Korea Selatan merupakan negara peratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 yang berkewajiban menerima dan memperlakukan pengungsi dengan baik tanpa diskriminasi. Dalam menganalisis kondisi tersebut, penulis menggunakan tiga kerangka teoritis, yaitu: 1) pendorong sentimen anti-migran; 2) pengaruh opini publik terhadap kebijakan negara; dan 3) kepatuhan negara terhadap perjanjian internasional. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian eksplanatif dengan teknik analisis data kualitatif. Data diambil melalui studi literatur dengan jangkauan penelitian dimulai sejak 2018 hingga 2020. Dengan menggunakan ketiga teori dan metodologi di atas, ditemukan bahwa terjadi pergeseran kepatuhan Korea Selatan terjadap kedua perjanjian yang telah diratifikasi, terutama setelah kedatangan pengungsi Yaman. Hal tersebut didasari oleh pengalaman historisis dan homogenitas dalam masyarakat Korea Selatan yang mendorong terciptanya xenofobia, rasisme, dan anti-migran. Selain itu, artikel, berita, maupun percakapan di media sosial dan media massa yang sering kali mengkaitkan pengungsi dengan hal-hal negatif semakin meningkatkan ketakutan dan kecurigaan masyarakat terhadap pengungsi. Kemudian lahirlah petisi dan protes publik yang kemudian mendorong pengetatan peraturan mengenai pengungsi di Korea Selatan, yang akhirnya menggeser kepatuhan Korea Selatan terhadap perjanjian internasional terkait pengungsi. 
Institution Info

Universitas Airlangga