DETAIL DOCUMENT
Obyektivitas Asas Itikad Baik Dalam Penerapannya Di Bidang Hukum Merek
Total View This Week8
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Melany Lassa
Subject
K1000-1395 Commercial law 
Datestamp
2021-08-20 10:27:17 
Abstract :
Hak merek sebagai salah satu bagian dari HKI merupakan hak kekayaan (property) yang bersifat khusus (exclusive). Sebagai bagian dari kekayaan, maka hak merek harus mendapat perlindungan. Perlindungan merek dapat dilakukan dengan cara pendaftaran merek. Syarat yang perlu diperhatikan dalam melakukan pendaftaran merek salah satunya adalah syarat substantive yaitu syarat itikad baik. syarat itkad baik dalam hal ini adalah itikad baik secara obyektif yang diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 BW, yaitu tidak terbatas pada kemauan baik dan kejujuran pada jiwa orang itu akan tetapi diletakkan pada perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam melaksanakan perjanjian tersebut. Pengertian itikad baik dalam Pasal 1338 ayat 3 BW ini juga berarti bahwa melaksanakan perjanjian dengan itikad baik memiliki sifat dinamis, artinya bahwa dalam melaksanakan suatu perbuatan, kejujuran harus berjalan dalam hati sanubari seorang manusia. Mengingat bahwa manusia sebagai anggota masyarakat harus jauh dari sifat merugikan pihak lain pada saat membuat suatu perjanjian. Penegakan hukum atas dasar itikad baik, memiliki kekuatan hukum yang kuat apabila disertai bukti yang cukup. Gugatan pembatalan pendaftaran atas dasar itikad baik, tidak dapat di kabulkan begitu saja oleh pengadilan Niaga. Semuanya harus dicermati apakah pendaftar merek merupakan orang pertama yang melakukan pendaftaran atau bukan. Artinya pertimbangan hukum yang dipakai oleh pengadilan sebagai dasar adanya itikad tidak baik adalah sebagai berikut : Dilihat dari tanggal penggunaan Mereknya. Artinya bahwa dalam pertimbangan hukum tidak hanya melihat asas First to File saja tetapi juga melihat asas First to Use; Mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung R.I mengenai kasus serupa; Bukti persamaan pada pokoknya yag menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. 
Institution Info

Universitas Airlangga