DETAIL DOCUMENT
Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1154/B/PK/PJK/2017)
Total View This Week7
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Alya Adelina
Subject
HJ4113-4601 Property tax 
Datestamp
2021-08-23 13:10:15 
Abstract :
Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Tidak menutup kemungkinan bahwa dikemudian hari terjadi kelebihan pembayaran BPHTB, dalam studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1154/B/PK/PJK/2017 terjadi kelebihan pembayaran pajak tidak terhutang pada tahun 2009 oleh PT Bumi Sawit Permai kepada KPP Pratama Prabu Mulih yang baru diajukan pada tahun 2012. Terjadi perbedaan kewenangan dalam pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, mengingat undang-undang No 20 Tahun 2000, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 1 januari 2011 yang awalnya BPHTB diklasifikasikan dalam Pajak Pusat, kemudian diganti dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) menjadi pajak Daerah. Berdasarkan pasal 23 ayat (1), (1a) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, maka sudah menjadi kewajiban KPP Pratama Prabumulih untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tidak terhutang tersebut. 
Institution Info

Universitas Airlangga