DETAIL DOCUMENT
Kedudukan Hukum Dan Keabsahan Kepemilikan Hak Atas Tanah Warga Negara Asing Yang Berasal Dari Pewarisan
Total View This Week8
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Muhammad Setya Ady Syarifuddin
Subject
HD101-1395.5 Land use Land tenure 
Datestamp
2021-08-23 13:37:12 
Abstract :
Permasalahan pertanahan merupakan suatu permasalahan yang cukup komplek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam menyelesaikannya. Oleh karena itu, dapat dijelaskan bahwa permasalahan pertanahan merupakan suatu permasalahan yang cukup rumit dan sensitif sekali, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan bersifat sosial, ekonomi, politis, psikologis dan lain sebagainya, akan tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek kehidupan lainnya agar penyelesaian persoalan tersebut tidak berkembang menjadi suatu keresahan yang dapat mengganggu stabilitas masyarakat. Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan permasalahan di bidang pertanahan di Indonesia, salah satunya adalah pewarisan dan mengenai pengaturan hak atas tanah waris di Indonesia yaitu berlakunya tiga hukum waris yaitu hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata. Permasalah penelitian bermula pada saat terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan sepasang suami istri beragama islam dan keturunan bumi putera meninggal dunia. sepasang suami istri tersebut meninggalkan 4 (empat) orang anak dan 4 bidang tanah. Setelah masing-masing ahli waris mendapatkan bagian masing-masing tanah dan sudah dibalik nama menjadi nama masing-masing ahli waris dengan status tanah Hak Milik kemudian salah satu ahli waris menikah dengan seseorang yang bekerja dan menjadi warga negara Qatar, sampai pada akhirnya salah satu ahli waris tersebut berganti menjadi kewarganegaraan Qatar (warga negara asing). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Kedudukan hukum ahli waris warga negara asing dalam pewarisan obyek waris berupa hak atas tanah yang diperoleh dari pewarisan berkewarganegaraan Indonesia; dan 2) Keabsahan penguasaan Hak Atas Tanah yang dilakukan oleh warga negara asing atas obyek yang berasal dari Pewarisan berkewarganegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian ini yaitu bahwa bukan hanya warga negara Indonesia yang kemudian beralih menjadi warga negara asing saja yang dapat menjadi ahli waris, tetapi yang telah menjadi warga negara asing pun juga dapat menjadi ahli waris yang dibuktikan dengan adanya garis keturunan atau memiliki hubungan darah, kemudian bagi masyarakat yang mengalami permasalahan serupa yaitu memperoleh harta berupa tanah yang berasal dari pewarisan sedangkan yang menguasai harta tersebut sudah menjadi warga negara asing maka sebaiknya dilakukan peralihan terhadap obyek tersebut melalui jual beli, tukar menukar, hibah, atau lelang dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun karena jika lebih dari jangka waktu tersebut maka status tanah akan beralih secara hukum menjadi tanah negara. Jika tanah tersebut telah beralih menjadi tanah negara maka si pemilik dianggap telah melepaskan haknya tetapi si pemilik masih diberi kesempatan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan permohonan Hak Pakai atas tanah dengan jangka waktu sesuai perundang-undangan yang berlaku. 
Institution Info

Universitas Airlangga