DETAIL DOCUMENT
Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Terhadap Harta Perkawinan Pada Perkawinan Campuran
Total View This Week7
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Corina Ealen Meilan Danu
Subject
K7155-7197 Domestic relations. Family law 
Datestamp
2021-08-23 15:27:22 
Abstract :
Perjanjian perkawinan memungkinkan terjadi pembatalan terutama terhadap perkawinan campuran yang mana pada pembahasan ini dibatasi pada perjanjian yang dibuat setelah perkawinan, diakibatkan karena unsur sepakat yang disertai cacat kehendak yang berpengaruh terhadap pembagian harta perkawinan saat terjadi perceraian. Permasalahan yang akan diteliti yaitu: pembatalan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan terhadap harta perkawinan pada perkawinan campuran karena adanya cacat kehendak dan Ratio Decidendi putusan Hakim tentang kasus pembatalan perjanjian perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis akibat hukum dari putusan pembatalan perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendektan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kesepakatan untuk mengadakan perjanjian perkawinan pada Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan harus dimaknai sebagai kesepakatan yang sempurna, dan tidak mengandung cacat kehendak. Tidak terpenuhinya syarat subjektif yaitu adanya kesepakatan, maka perjajian tersebut dapat dibatalkan bilamana ada pihak yang dirugikan, dimana pihak yang merasa dirugikan terhadap perjanjian itu dapat dimohonkan pembatalan (vernietigbaar) kepada hakim. Akibat adanya pembatalan perjanjian perkawinan maka dengan sendirinya segala harta benda yang diperoleh selama perkawinan tetap menjadi harta bersama dimana suami dan istri memiliki bagian yang sama atas harta bersama mereka. 
Institution Info

Universitas Airlangga