DETAIL DOCUMENT
Pelarangan Pembentukan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Oleh Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19
Total View This Week7
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Judhith Vidya Dayati
Subject
K1701-1841 Labor law 
Datestamp
2021-08-24 05:44:57 
Abstract :
Sejak terjadinya pandemi COVID-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, perekonomian di Indonesia mengalami pertumbuhan negatif. Pertumbuhan negatif perekonomian berdampak pada pelarangan pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh dan tidak sedikit pelanggaran terjadi di banyak perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pelarangan pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh di tengah pandemi COVID-19 yang ditinjau berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/ serikat buruh. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan mengutamakan data Primer. Hasil Penelitian menunjukkan pada masa pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang terus berkembang dan berdampak, tidak sedikit perusahaan berdalih atas Corona virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai alasan menolak pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh . Bentuk pelarangan perusahaan yang masif terjadi yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan, tanpa pesangon yang jelas dan tidak sedikit karena pekerjanya ingin membentuk serikat pekerja/ serikat buruh di dalam perusahaan tersebut hal ini tentunya memberikan dampak negatif bagi para pekerja. Peraturan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep.16/Men/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Pasal 28 angka (2) UU Serikat Pekerja/ Serikat Buruh serta diperkuat dalam Pasal 43 ayat 1 terkait sanksi pidana bagi pelarangan pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh oleh perusahaan dengan alasan adanya pandemi COVID-19. Sehingga dalam penelitian ini menunjukkan pelarangan pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh di tengah pandemi COVID-19 dengan alasan pandemi tersebut dapat dikatakan union busting yaitu usaha menghalangi-halangi kegiatan serikat pekerja/ serikat buruh dengan tidak adanya win-win solution di dalamnya. 
Institution Info

Universitas Airlangga