DETAIL DOCUMENT
Peran Kejaksaan Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Strategis Nasional
Total View This Week7
Institusion
Universitas Airlangga
Author
I Ketut Kasna Dedi
Subject
K2110-2155 Court organization and procedure 
Datestamp
2021-08-24 04:01:14 
Abstract :
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu : Upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi pada proyek strategis nasional dan Bagaimana tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia baik secara preventif atau persuasif pada proyek strategis nasional. Bahwa fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam proyek strategis nasional dalam hal ini Kejaksaan dapat melaksanakan kewenangannya dalam bentuk pengamanan kebijakan penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum, dan turut dalam penyelesaian permasalahan hukum baik bersifat administratif maupun tindak pidana. Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia secara preventif dalam proyek strategis nasional yaitu melalui : Pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran; Pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif Kejaksaan maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan; Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara; Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan. Selanjutnya wewenang Kejaksaan Republik Indonesia secara represif yaitu sangat erat kaitannya dengan ranah tindak pidana korupsi dan tindak pidana peencucian uang, yang mana dalam hal ini Kejaksaan Republik Indoensia dapat melakukan penyidikan, penuntutan, dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap terkait dengan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya merupakan tindak pidana korupsi yang penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. 
Institution Info

Universitas Airlangga