DETAIL DOCUMENT
Tindak Pidana Menyebarluaskan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan dengan Korban Anak
Total View This Week7
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Herman Hidayat
Subject
K Law 
Datestamp
2021-08-24 04:30:57 
Abstract :
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu : Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana menyebarluaskan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dengan korban anak dan Ratio Decidendi putusan hakim terkait tindak pidana menyebarluaskan dokumen elektonik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dengan korban anak. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana menyebarluaskan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dengan korban anak diatur di dalam ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU ITE yang merumuskan: “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.” Pasal 27 ayat (1) UU ITE merupakan tindak pidana ITE yang melarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Apabila perbuatan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dilakukan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak, maka penjatuhan pidana maksimumnya dapat ditambah dengan sepertiganya (baik penjara maupun denda). Di dalam UU ITE sedikit memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana, khususnya tindak pidana yang menyangkut kesusilaan. Di dalam putusan tersebut Majelis Hakim tidak memperhatikan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU ITE, padahal di dalam ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU ITE jelas diatur bahwa tindak pidana yang menyangkut kesusilaan atau ekploitasi terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. 
Institution Info

Universitas Airlangga