DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Penyidikan oleh Penuntut Umum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Total View This Week7
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Syahrul Arif Hakim
Subject
K3581-(3598) Environmental law 
Datestamp
2021-08-24 05:26:51 
Abstract :
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu : Ratio legis kewenangan penyidikan oleh Penuntut umum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pelaksanaan Penyidikan oleh Penuntut Umum dalam penanganan perkara tindak pidana perusakan hutan ( dalam perkara atas nama CV. Edom Ariha Jaya). Ratio legis kewenangan penyidikan oleh Penuntut Umum dalam Pasal 39 UU No. 18 Tahun 2013 adalah Penuntut Umum wajib melakukan penyidikan atau mengambilalih penyidikan dari Penyidik Polri maupun Penyidik PPNS apabila batas waktu yang telah ditentukan undang-undang terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri maupun Penyidik PPNS telah habis yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari. Penyidikan yang dilakukan oleh Penuntut Umum merupakan Penyidikan Lanjutan guna melengkapi berkas perkara baik kelengkapan formil maupun kelengkapan materiil yang belum dipenuhi oleh Penyidik sebelumnya. Penyidikan lanjutan tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum untuk meminimalisir bolak-balik berkas perkara antara Penyidik dan Penuntut Umum. Oleh sebab itu, untuk mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana perusakan hutan, maka Penuntut Umum wajib mengambilalih penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 39 UU No. 18 Tahun 2013. Implementasi penyidikan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2180/Pid.B/Lh/2019/ Pn.Sby, yaitu pada perkara tindak pidana perusakan hutan dengan Tersangka Dedi Tandean, berkas perkara penyidikan oleh PPNS yang dikrim kepada Penuntut Umum belum juga lengkap oleh sebab itu Penuntut Umum mengeluarkan P-19. Selanjutnya Penyidik PPNS mengirimkan kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum, dengan begitu waktu yang dibutuhkan PPNS Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melebihi 14 (empat belas) hari. Berdasarkan pengembalian berkas yang kedua tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menilai berkas perkara tersebut belum juga lengkap, sehingga demi adanya kepastian hukum serta untuk mempercepat penyelesaian perkara sebagaimana asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka Penyidik PPNS diminta untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lanjutan. 
Institution Info

Universitas Airlangga