DETAIL DOCUMENT
Perluasan Makna Korupsi Pada Sektor Swasta
Total View This Week8
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Hendrik Murbawan
Subject
K5015.4-5350 Criminal law 
Datestamp
2021-08-25 04:17:36 
Abstract :
Fenomena korupsi di Indonesia hingga saat ini belum lenyap. Fenomena korupsi pun tidak hanya terbatas pada sektor publik yang melibatkan pejabat negara, pejabat daerah, aparat sipil negara, dan BUMN, tetapi fenomena korupsi juga sudah banyak terjadi di sektor swasta. Padahal bentuk - bentuk korupsi di sektor swasta hampir sama konsep dengan korupsi di sektor publik dimana ada perbuatan suap, penyalahgunaan kewenangan, mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi menggunakan nama perusahaan, kolusi, mempublikasi rahasia dagang perusahaan kepada kompetitor, dan lain - lain. Namun, penegakan hukum pidana korupsi masih terbatas di sektor publik karena definisi korupsi di Indonesia secara legalitas formal terkungkung pada korupsi sektor publik. Regulasi yang mengkriminalisasi korupsi disektor swasta di atur dalam United Nations Conventions Against Corruption. Dalam ketentuan Pasal 12 UNCAC diatur mengenai kriminalisasi suap sektor swasta, tetapi sifatnya bersifat non-mandatory. Indonesia hingga kini belum memiliki aturan yang jelas mengenai pemberantasan korupsi di sektor swasta. Hingga saat ini KPK hanya dapat berupaya melakukan pencegahan munculnya tindak pidana korupsi di sektor swasta melalui beberapa kegiatan yang antara lain dengan meningkatkan transparansi keuangan, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan lalu lintas keuangan perusahaan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka isu hukum yang hendak diteliti mengenai peluang digunakannya delik - delik korupsi dalam kegiatan bisnis di sektor swasta. Untuk menjawab isu hukum tersebut dalam penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Adapaun hasil penelitiannya bahwa Indonesia perlu mengadopsi ketentuan UNCAC melalui legal reform dengan menyesuaikan pada budaya masyarakat Indonesia. Rumusan delik tindak pidana penyuapan di sektor swasta sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UNCAC dirumuskan dalam delik formil. Ketentuan pasal 21 UNCAC (non mandatory) secara garis besar merupakan kriminalisasi perbuatan pemberian dan permintaan "undue advantage" dari atau kepada entitas swasta, dan entitas tersebut adalah subyek dari ketentuan kriminalisasi ini. Namun, berdasarkan uraian Pasal 605 - 606 RUU KUHP, kriminalisasi suap di sektor swasta yang murni kepentingan privat dan tidak ada campur tangan pemerintah, baik dari segi keuangan dan kedudukan jabatannya, masih belum nampak dalam RUU KUHP. 
Institution Info

Universitas Airlangga