DETAIL DOCUMENT
The Dark Side Of Crm : Praktik Upaya Membangun Hubungan Dengan Pelanggan Pada Perusahaan Jasa Pertambangan
Total View This Week7
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Pramudita Triatmoko
Subject
HF5546-5548.6 Office management 
Datestamp
2021-08-31 02:28:50 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengana1isis bentuk praktik dark side da1am upaya membangun hubungan dengan pe1anggan pada perusahaan jasa pertambangan. PT RSC te1ah menerapkan dan terus berusaha mengembangkan strategi Customer Re1ationship Management (CRM) untuk mempero1eh pe1anggan yang setia dan 1oya1 serta terja1in kemitraan jangka panjang dengan perusahaan. Kunci keberhasi1an bisnis jangka panjang suatu perusahaan ada1ah kemampuan menja1in dan menjaga hubungan baik dengan pe1anggan guna mewujudkan customer satisfaction (kepuasan pelanggan). Para project manager sebagai perwakilan perusahaan di project area (area tambang) merupakan pemegang dari kunci tersebut. Da1am upaya membangun hubungan dengan pelanggan tentunya juga sangat penting bagi para project manager untuk memperhatikan etika bisnis dan peraturan hukum yang berlaku, karena bisa menjadi masalah baik untuk pribadi maupun perusahaan apabila hal tersebut tidak diperhatikan. Pene1itian ini menggunakan metode kualitatif, deskriptif, dan case study (studi kasus) dengan melakukan wawancara kepada informan. Informan merupakan para project manager dan atasan langsung dari para project manager di PT RSC. Penelitian ini juga menggunakan teknik triangulasi guna memeriksa keabsahan data penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan-tindakan para project manager dalam upaya membangun hubungan dengan pe1anggan pada perusahaan jasa pertambangan dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu beretika tetapi tidak legal dan tidak beretika tetapi legal. Pertama, beretika tetapi tidak legal, tindakantindakannya adalah memberikan jamuan makan kepada pelanggan, memberikan uang saku kepada pelanggan, dan memberikan uang pulsa kepada pelanggan. Hal tersebut sesuai dengan teori etika bisnis yaitu teori deontologi tetapi melanggar peraturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi. Kedua, tidak beretika tetapi legal, tindakannya adalah memacari pelanggan. Hal tersebut memang tidak melanggar hukum tetapi tidak sesuai dengan prinsip nilai moral yang terdapat pada teori deontologi. 
Institution Info

Universitas Airlangga