Abstract :
Pandemi Covid-19 mempengaruhi stabilitas perekonomian negara, karena dengan terbatasnya aktivitas ikut terhambat pula sistem perekonomian negara. Untuk itulah pemerintah perlu mengeluarkan strategi penanganan berupa kebijakan perekonomian dan kebijakan perpajakan di masa pandemi Covid-19. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya. Salah satu kebijakan perpajakan yang dikeluarkan adalah Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Tetapi apakah peraturan tersebut relevan untuk dijadikan peraturan hukum jenis pajak baru. Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c tentang kriteria pembeli barang yang berbunyi “bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesiaâ€. Dalam poin tersebut dapat diselipkan pelanggaran pajak dengan mengganti alamat IP menggunakan aplikasi VPN. Peraturan tersebut juga kurang menjelaskan apa yang dimaksud dari kriteria tersebut dan bagaimana jika timbul sebuah pelanggaran pajak. Permasalahan kedua mengenai Pelaku Usaha yang telah ditunjuk sebagai pemugut PPN PMSE tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Tujuan dari penulisan Tesis ini adalah mengkaji dan menganalisis karakteristik pemungutan PPN PMSE serta mengkaji dan menganalisis sanksi yang diterapkan sebagai bentuk pertanggung jawaban wajib pajak dan pelaku usaha apabila melakukan pelanggaran pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu mengkaji undang-undang dan peraturan yang berlaku dan kajian teoritis dari literatur yang ada. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case study). Penelitian hukum ini bertitik tolak terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 serta peraturan turunannya yang terkait. Semua bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan dan diinventarisasikan tersebut kemudian diolah dan dikaji secara mendalam. Hasil dari penelitian hukum ini adalah PPN PMSE memiliki karakteristik tertentu yang harus dipahami oleh Wajib Pajak serta pelaku usaha terkait. Sebagai jenis pajak baru peraturan yang digunakan juga harus lengkap, tegas, dan relevan supaya dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan banyak permasalahan.