DETAIL DOCUMENT
Kewajiban Notaris dalam Melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris
Total View This Week7
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Qonitah Annur Aziza
Subject
K115-130 The legal profession 
Datestamp
2021-09-02 05:35:20 
Abstract :
Seiring perkembangan zaman Notaris dijadikan sebagai wadah untuk menutupi kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku yang kebanyakan menduduki jabatan penting di pemerintahan Indonesia. Notaris sebagai jabatan kepercayaan dalam menjalankan jabatannya memiliki kewajiban untuk merahasiakan akta yang telah diatur dalam Kode Etik dan Pasal 4 UUJN-P jo. Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN-P. Dalam rangka membantu pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang maka Notaris ditunjuk sebagai salah satu Pihak Pelapor yang wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang secara khusus diatur dalam Permenkumham 9 Tahun 2017. Pembentukan Permenkumham 9 Tahun 2017 haruslah sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan teori tujuan hukum. Perlunya pula perlindungan hukum bagi Notaris sebagai jabatan yang ditunjuk pemerintah dan Pihak Pelapor agar terhindar dari jerat hukum yang merugikan Notaris. Penulisan tesis ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan mengkaji perundang-undangan dan peraturan yang berlaku juga kajian teoritis dari literaturyang ada. Penelitian ini bertitik tolak terhadap analisis peraturan perundangan terkait rasio legis Permenkumham 9 Tahun 2017 dan perlindungan hukum bagi Notaris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Semua bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan dan diinventarisasi tersebut kemudian akan diolah dan dikaji secara mendalam. Hasil dari penelitian ini adalah diberlakukannya Permenkumham 9 Tahun 2017 memiliki tujuan demi kepentingan negara bukan individu dan juga perlindungan Notaris sebagai jabatan diatur dalam Pasal 50 KUHP dan sebagai Pihak pelapor dilindungi dengan Pasal 28 dan Pasal 29 UU PPTPPU. 
Institution Info

Universitas Airlangga