Abstract :
Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah
terus-menerus meningkatkan sistem dan administrasi perpajakannya melalui :
Amandemen Undang-Undang Perpajakan, Modernisasi kantor pajak,
Ekstensifikasi dan Intensifikasi, Extra effort dalam pemeriksaan dan penagihan
pajak, Pembangunan basis data terintegritasi, Penyedia layanan melaui
pemanfaatan teknologi informasi dan Penegakan kode etik pegawai untuk
meningkatkan kedisiplinan aparatur pajak. Hal ini guna menjaga penerimaan
negara dari sektor pajak dengan harapan dapat meningkat setiap tahunnya. Salah
satu perubahan reformasi dalam perpajakan yang merupakan perwujudan dari
modernisasi perpajakan adalah dibentuknya (AR) Account Representative. Tugas
AR salah satunya yakni melakukan ekualisasi dengan membandingkan dan
menganalisa data yang tercantum dalam SPT dari alat keterangan dan sumber
lainnya dengan data yang tercantum dalam SPT Wajib Pajak. Atas tugas yang
dijalankan oleh seorang Account Representative, maka saat ini Wajib Pajak juga
melakukan ekualisasi atas kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan. Dengan
tujuan mencegah adanya pajak yang belum dibayar dan meminimalisir terjadinya
pemeriksaan pajak. Seperti halnya yang dilakukan penulis yakni mengekualisasi
dan menganalisa SPT Masa PPh 21 PT X dengan membandingkan laporan SPT
Masa PPh 21 dengan laporan keuangan perusahaan