Abstract :
Pajak sangat identik dengan membayar sejumlah uang kepada negara. Tidak heran jika dalam kehidupan bermasyarakat tidak sedikit yang masih awam mengenai pajak yang kelebihan dibayar. Berdasarkan hal tersebut, pada tugas akhir ini dijelaskan mengenai langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh dalam mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau yang biasa disebut dengan restitusi. Tugas Akhir ini lebih memfokuskan pada proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan analisan yang telah dilakukan, pemeriksaan pajak berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan DJP mengabulkan permohonan restitusi.