DETAIL DOCUMENT
Analisis Perhitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Berdasarkan Kebijakan Insentif Pajak Terdampak Covid-19 pada PT. X (Studi Kasus Klien CV. Artha Raya Consult)
Total View This Week7
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Kurnia Sari Andri Santoso
Subject
HJ4629-4830 Income tax 
Datestamp
2021-10-05 06:15:18 
Abstract :
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) merupakan bencana yang telah menyebar hampir di setiap negara di dunia yang berdampak terhadap stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha. Solusi yang diberikan oleh Pemerintah berupa kebijakan atas pemanfaatan insentif perpajakan dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020. Kebijakan ini tentunya berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak negara, namun pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Banyak perusahaan salah satunya PT. X yang kesulitan dalam memahami perhitungan dan penerapan atas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Tujuan dari penyusunan Tugas Akhir ini adalah untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif perpajakan dalam menghitung PPh Pasal 21 pegawai yang Ditanggung Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam Laporan Tugas Akhir ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data dan informasi diperoleh melalui proses studi kepustakaan dan dokumentasi. Berdasarkan data dan informasi, diketahui bahwa PT. X yang bertindak sebagai pemberi kerja sekaligus Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 telah memenuhi kriteria untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, sehingga pegawai PT. X yang memenuhi kriteria tertentu dapat menerima insentif PPh Pasal 21 DTP. 
Institution Info

Universitas Airlangga