DETAIL DOCUMENT
Implementasi PMK Nomor 44/PMK.03/2020 dan Perubahannya mengenai Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 pada PT ABC
Total View This Week9
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Anandita Eka Meylaniputri
Subject
HJ2336-2337 Tax exemption 
Datestamp
2021-10-07 06:18:47 
Abstract :
Pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak awal Maret 2020 lalu menyebabkan terjadinya perlambatan ekonomi Indonesia. Pemerintah terus berupaya mengembalikan stabilitas dan menyelamatkan ekonomi di Indonesia. Berbagai kebijakan relaksasi pajak dihadirkan oleh Pemerintah, salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. PT ABC Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar barang perlengkapan rumah tangga yang diimpor dari luar negeri. Insentif yang dimanfaatkan oleh PT ABC adalah insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% (yang kemudian diubah menjadi 50% berdasarkan PMK Nomor 110/PMK.03/2020). PT ABC memanfaatkan insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 23/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 untuk masa pajak April hingga Juni 2020. Lalu PT ABC kembali memanfaatkan insentif pajak untuk masa pajak Juli hingga Desember 2020 berdasarkan PMK Nomor 86/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 110/PMK.03/2020. Dengan pemanfaatan insentif ini, pegawai PT ABC diuntungkan karena PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai memperoleh fasilitas ditanggung pemerintah. PT ABC juga diuntungkan karena mendapat fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp280.033.000,00 untuk kegiatan impor selama tahun 2020. Namun dengan adanya insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang dimanfaatkan oleh PT ABC menyebabkan PPh Pasal 29 kurang bayar di akhir tahun 2020 menjadi lebih besar. PPh Pasal 29 kurang bayar di akhir tahun 2020 tanpa adanya insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp54.526.668,00, sedangkan besarnya PPh Pasal 29 kurang bayar di akhir tahun 2020 dengan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp155.863.429,00. Meskipun demikian, PT ABC tetap diuntungkan dengan adanya insentif PMK Nomor 44/PMK.03/2020 dan perubahannya ini. 
Institution Info

Universitas Airlangga