Abstract :
Pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak awal Maret 2020 lalu menyebabkan
terjadinya perlambatan ekonomi Indonesia. Pemerintah terus berupaya
mengembalikan stabilitas dan menyelamatkan ekonomi di Indonesia. Berbagai
kebijakan relaksasi pajak dihadirkan oleh Pemerintah, salah satunya diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak
untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. PT ABC
Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar barang perlengkapan
rumah tangga yang diimpor dari luar negeri. Insentif yang dimanfaatkan oleh PT
ABC adalah insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22
Impor, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% (yang
kemudian diubah menjadi 50% berdasarkan PMK Nomor 110/PMK.03/2020). PT
ABC memanfaatkan insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 23/PMK.03/2020
dan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 untuk masa pajak April hingga Juni 2020.
Lalu PT ABC kembali memanfaatkan insentif pajak untuk masa pajak Juli hingga
Desember 2020 berdasarkan PMK Nomor 86/PMK.03/2020 dan PMK Nomor
110/PMK.03/2020. Dengan pemanfaatan insentif ini, pegawai PT ABC
diuntungkan karena PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai
memperoleh fasilitas ditanggung pemerintah. PT ABC juga diuntungkan karena
mendapat fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp280.033.000,00
untuk kegiatan impor selama tahun 2020. Namun dengan adanya insentif
pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang dimanfaatkan oleh PT ABC
menyebabkan PPh Pasal 29 kurang bayar di akhir tahun 2020 menjadi lebih besar.
PPh Pasal 29 kurang bayar di akhir tahun 2020 tanpa adanya insentif pengurangan
angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp54.526.668,00, sedangkan besarnya PPh
Pasal 29 kurang bayar di akhir tahun 2020 dengan insentif pengurangan angsuran
PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp155.863.429,00. Meskipun demikian, PT ABC
tetap diuntungkan dengan adanya insentif PMK Nomor 44/PMK.03/2020 dan
perubahannya ini.