DETAIL DOCUMENT
Respon Musisi Terhadap Pro dan Kontra RUU Permusikan
Total View This Week9
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Firman Fachrudy
Subject
JC Political theory 
Datestamp
2021-10-14 22:18:03 
Abstract :
RUU Permusikan adalah salah satu masalah substansi kebijakan pemerintahan yang menjadi penolakan di kalangan musisi dan pasal-pasalnya yang memiliki kejanggalan dengan perundang-undangan yang lain. RUU Permusikan yang telah masuk kedalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019, bukannya dianggap baik sebaliknya malah menuai kontrovesi dalam kalangan musisi di Indonesia. Banyak pasal-pasal di draft RUU Permusikan yang dapat merugikan para musisi jalanan. Musisi jalanan beranggapan dan merespon bahwa mereka sangat susah untuk berkarya karena adanya RUU Permusikan ini, dan mereka susah beraspirasi kepada pemerintah karena mereka merasa dikekang kebebasan mereka. Perumusan kebijakan perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah RUU Permusikan. Penelitian ini akan berfokus kepada respon musisi terhadap pro dan kontra RUU Permusikan, yang dimana menjelaskan latarbelakang, bagaimana pro kontra terjadi dan upaya apasaja yang dilakukan pemerintah dan musisi dalam menanggulangi masalah RUU permusikan, jadi dalam penelitian ini berfokuskan pada hal diatas dan menggunakan teori opini public dan penulis menggunakan metode kualitatif yang mana memperoleh data berdasarkan wawancara,observasi, dan tinjauan pustaka Penelitian ini menggunakan Teori Opini Publik dengan metode Kualititatif. Hasil penelitian mengenai respon musisi terhadap RUU Permusikan ini didapatkan dengan melalui wawancara dan observasi,sehingga dapat diharapkan memberikan manfaat sebagai mana fungsinya. 
Institution Info

Universitas Airlangga