DETAIL DOCUMENT
Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Terhadap Pengadaan Barang Di PT X (Studi Kasus Pada PT Badak NGL)
Total View This Week9
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Yuana Pratiwi
Subject
HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue 
Datestamp
2021-10-18 03:21:19 
Abstract :
Pembangunan perekonomian di Indonesia dilaksanakan berdasarkan 3 (tiga) pilar pelaku ekonomi yaitu Swasta, Koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Sebagai pemungut pajak, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tahun berjalan PT X memiliki kewajiban dalam memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang setiap masa pajak. Dalam melakukan pelaksanaan perhitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 selama ini tidak terdapat kendala. Namun terkadang mengalami salah hitung atas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disebabkan ketidak telitian dalam melakukan proses perhitungan. Kegiatan perhitungan atau pemungutan dan pembayaran pajak yang telah dilakukan PT X telah dilakukan dengan efektif dan efisien, dikarenakan pada saat proses pemungutan dan pembayaran PT X telah melakukan dengan mudah dan tepat waktu. Pembahasan yang telah dipaparkan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa PT X sudah melakukan perhitungan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan perpajakan dengan benar dan sudah mengunakan peraturan dan tarif yang berlaku. Dalam proses perhitungan terkadang sedikit mengalami salah hitung dikarenakan kurangnya ketelitian dan terkadang mengalami salah pada bagian NPWP dan alamat, namun itu semua diatasi dengan melakukan crosscheck terhadap data. 
Institution Info

Universitas Airlangga