DETAIL DOCUMENT
Perlakuan Pph Pasal 21 Lebih Bayar Atas Karyawan Resign Pada PT X
Total View This Week8
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Azzuri Paramadina Firdaus
Subject
HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue 
Datestamp
2021-10-18 05:01:43 
Abstract :
Pada setiap bulannya pegawai akan menerima penghasilan dari tempat kerjanya. Dalam hal ini setiap perusahaan tentu akan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Karyawan yang penghasilannya diatas PTKP pada setiap bulannya. Untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 diperlukan perhitungan berdasarkan ketentuan Perpajakan yang berlaku dimana diatur dalam PER-16/PJ/2016. Dengan adanya karyawan dari PT X yang resign pada tahun berjalan, menyebabkan PT X harus melakukan perhitungan kembali atas PPh Pasal 21 karyawan yang resign. Dari perhitungan kembali tersebut maka terjadi lebih bayar PPh Pasal 21 atas karyawan tersebut. Dalam hal karyawan yang resign pada tahun berjalan, seharusnya pada bulan selanjutnya tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh PT X. Namun dalam hal ini, PT X tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawan resign tersebut yang menyebabkan terjadinya lebih bayar. Atas lebih bayar tersebut maka harus dilakukan pembetulan SPT masa PPh Pasal 21 PT X. Setelah dilakukan pembetulan maka dapat dilakukan proses pemindahbukuan yang mana permohonannya harus diajukan secara langsung ke KPP tempat dimana PT X terdaftar 
Institution Info

Universitas Airlangga