DETAIL DOCUMENT
Perlakuan Perpajakan Menurut PP Nomor 9 Tahun 2021 Atas Penerbitan Faktur Pajak Tanpa Mencantumkan NPWP Atau NIK Penerima JKP (Studi Kasus Pada PT. C)
Total View This Week7
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Cahyani Intan Widyawati
Subject
HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue 
Datestamp
2021-10-18 06:24:01 
Abstract :
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam aspek perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha. Dalam peraturan tersebut, salah satu ketentuan terbaru aspek PPN adalah kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Faktur Pajak untuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam pembuatan Faktur Pajak, Kedudukan NIK dipersamakan dengan NPWP. Faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, akan dikenai sanksi administrasi sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Berdasarkan hal diatas, pada tugas akhir ini akan dibahas mengenai dampak bagi suatu perusahaan atas ditetapkannya peraturan tersebut. Perusahaan yang dijadikan tempat studi kasus adalah PT.C yang merupakan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) di Surabaya. Pada studi kasus yang telah dilakukan, PT. C selaku PKP jasa freight forwarding masih menerbitkan Faktur Pajak tanpa NIK bagi customer subjek pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. Berdasarkan penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan PT. C pada masa Maret 2021, terhitung potensi kerugian PT. C adalah sebesar Rp553.473,00 
Institution Info

Universitas Airlangga