DETAIL DOCUMENT
Implikasi Yuridis Atas Penghapusan Pasal 93 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Total View This Week9
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Rafif Asyraf, '-
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2021-10-18 07:20:04 
Abstract :
Undang-Undang Cipta Kerja menghapus ketentuan dalam pasal 93 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 93 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang hak gugat administratif. Hak gugat administratif dalam penyelesaian sengketa lingkungan merupakan hak dasar serta hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun dalam Undang-Undang Cipta Kerja ketentuan mengenai hak gugat administratif dihapus namun hak gugat administratif tetap ada dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penulisan ini menggunakan metode normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan konseptual. Melalui pendekatan tersebut didapatkan adanya akibat hukum serta perlindungan hak bagi masyarakat akibat penghapusan hak gugat administratif dalam penyelesaian sengketa lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 
Institution Info

Universitas Airlangga