DETAIL DOCUMENT
Peran KPPU Dalam Penyelesaian Perkara Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi
Total View This Week9
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Donald Hamonangan Siregar, '-
Subject
K7340-7512 Commercial law 
Datestamp
2021-10-18 07:26:39 
Abstract :
Kegiatan ekonomi adalah kegiatan komersial yang dilakukan oleh entitas komersial yang saling bersaing untuk mendapatkan keuntungan. Kegiatan ekonomi tersebut memungkinkan para pelaku ekonomi untuk bersaing memperebutkan keunggulan tersebut. Merger, akuisisi, dan konsolidasi merupakan tindakan badan usaha agar kegiatan usahanya lebih efisien dan efektif. Tidak dapat disangkal bahwa merger, akuisisi, dan konsolidasi terkadang memiliki konsekuensi positif dan negatif. Kegiatan merger, akuisisi, dan konsolidasi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan para pihak. Negara harus melindungi persaingan usaha ini dengan membuat peraturan dan mendirikan institusi dengan kekuasaan untuk memantau dan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan dalam konteks persaingan usaha. Keberadaan KPPU yang dibentuk Indonesia diharapkan dapat mendorong persaingan usaha antar sektor usaha dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua sektor usaha tanpa diskriminasi. Persaingan usaha yang sehat seharusnya memungkinkan pelaku usaha untuk bersaing secara kreatif dan berinovasi untuk meningkatkan efisiensi kegiatan ekonominya. Adanya persaingan perdagangan yang sehat juga mendorong berkembangnya negara agar lebih baik. KPPU harus menjadi organisasi yang bertanggung jawab atas produktivitas dan persaingan usaha yang sehat dan terkendali. Masih banyak kejahatan korporasi yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah. Sebagai pengawas penegakan hukum dan persaingan usaha Indonesia, KPPU harus menjamin kepastian hukum dalam persaingan usaha. 
Institution Info

Universitas Airlangga