DETAIL DOCUMENT
Implementasi Pelaksanaan dan Pengawasan Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik
Total View This Week11
Institusion
Universitas Airlangga
Author
Dimas Erlando Ramadhany, '-
Subject
K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law 
Datestamp
2021-10-19 08:15:05 
Abstract :
Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan merupakan sebuah program yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bidang usahanya bergerak di sektor Sumber Daya Alam. Program TJSL tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan tersebut kepada masyarakat sekitar dan lingkungan sekitar perusahaan. Ketentuan mengenai TJSL diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Kemudian pemerintah pusat membuat sebuah peraturan pelaksana dari Pasal 74 tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (PP TJSL). Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik pada tahun 2012 juga mengeluarkan sebuah produk hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSL). Perda Kabupaten Gresik No.23/2012 memuat tentang pedoman pelaksanaan TJSL di wilayah Kabupaten Gresik seperti ruang lingkup, bentuk program TJSL, instrumen pengawas TJSL dan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL. Hal ini dilakukan Pemda Kabupaten Gresik karena PP TJSL yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 74 UUPT tidak memuat hal teknis pelaksanaan TJSL. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis intrumen pengawasan pelaksanaan TJSL oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Perda Kabupaten Gresik No.23/2012 serta wewenang Pemerintah Kabupaten Gresik dalam membuat dan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL. Rumusan Masalah pada penelitian ini adalah: (1) Apa bentuk instrumen pengawasan TJSL di Kabupaten Gresik bagi perusahaan yang beroperasi/berdomisili di Gresik? (2) Apakah Pemkab Gresik dapat mengatur dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL di Kabupaten Gresik? 
Institution Info

Universitas Airlangga