Abstract :
Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah ruah. Sumber daya alam tersebut terdiri dari berbagai macam jenis. Mulai dari hutan yang luas, tanah yang subur, dan didalamnya terdapat berbagai macam bahan tambang berupa minyak, emas, perak, tembaga, batu bara, dan lain-lain yang dapat diolah dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Kekayaan alam tersebut merupakan karunia yang besar dari Allah SWT dan pengelolaannya diserahkan kepada bangsa Indonesia yang pelaksanaan dan pengusahaan hak atas kekayaan alam tersebut dikuasakan kepada negara. Apabila dihubungkan dengan sektor minyak dan gas bumi, pemerintah telah melakukan tugasnya sebagai regulator untuk melindungi sumber daya alam tersebut dengan mengundangkan kebijakan kegiatan usaha migas melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. Dalam kegiatan usaha hulu migas, risiko dapat meliputi risiko eksplorasi (geologi), eksploitasi, teknik dan teknologi, pasar (komersial) dan politik atau kebijakan pemerintah. Dengan banyaknya resiko dan besarnya jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam kegiatan hulu migas, maka disitulah letak peran penting adanya asuransi migas di bidang pertambangan di Indonesia.