Abstract :
Setiap negara meniliki tujuan yang harus dicapai. Pada umumnya tujuan utama dari suatu negara adalah untuk mensejahterakan rakyatnya. Hal ini sesuai dengan prinsip welfare state atau negara kesejahteraan. dimana usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tersebut merupakan implementasi dari prinsip welfare state. Prinsip welfare state tersebut tercennin dalam sila ke-lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sedangkan manifestasi sistem tersebut secara kontitusional telah dituangkan dalam UUD 1945.