DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana
Total View This Week0
Institusion
Universitas Abdurachman Saleh
Author
Arfan Hidayatur, Rahman
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-11-14 05:33:30 
Abstract :
Arfan Hidayatur Rahman, 202012101, Analisis Yuridis Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana. Penelitian yang berjudul Analisis Yuridis Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dilatarbelakangi oleh Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat yang merupakan salah satu hak yang diberikan kepada setiap Narapidana yang sedang menjalani pidana penjara didalam Lembaga Pemasyarakatan. Secara garis besar, untuk mendapatkan haknya tersebut, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan syarat substantif antara lain telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir sejak sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat dan 6 (enam) bulan terakhir sejak sebelum mendapatkan cuti bersyarat,serta mendapatkan predikat baik selama menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Namun sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Besyarat, terdapat pengetatan pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan usulan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana dilaksanakan sesuai dengan aturan. Dalam pelaksanaannya tidak semua narapidana tindak pidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat dikarenakan syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Kendati demikian ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana, diantaranya narapidana tidak mampu membayar denda dan/atau uang pengganti, pelaksanaan asimilasi kerja sosial yang harus melibatkan pihak ketiga dan adanya keterangan sebagai justice collaborator dari aparat penegak hukum lain. Untuk mengatasi kendala tersebut bisa ditempuh dengan jalan koordinasi dan pengusulan cuti menjelang bebas. Kata Kunci:Pembebasan Bersyarat,Cuti Bersyarat,Narapidana 
Institution Info

Universitas Abdurachman Saleh