Abstract :
Pemerintah merupakan suatu bentuk organisasi yang konsentrasinya
memberikan pelayanan kepada publik. Dalam memverfikasikan pelayanan
tersebut tentunya terdapat beberapa persoalan yang dihadapi, terutama terdapat
cara bagaimana dan dengan cara apa pelayanan tersebut diberikan. Peraturan
peraturan yang muncul dan dilahirkan juga merupakan koridor atau bahkan
merupakan pendukung dalam pemberian pelayanan yang dimaksud. Sehingga
kegiatan pelayanan dan pembangunan harus semakin mendekat kepada
masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong masyarakat menjadi pelaku
pembangunan yang tidak hanya sekedar objek pembangunan. Peran pemerintah
dalam menyelenggarakan pelayanan publik sebagai konsekuensi logis dari adanya
kepentingan publik, maka pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan
publik yang mengarah pada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.