Abstract :
Bagus Kurniawan, NPM. 201914074. Evaluasi Peraturan Daerah No. 27 Tahun
2004 Tentang Larangan Pelacuran di Desa Kotakan Kecamatan Stubondo
Kabupaten Situbondo
Di Indonesia sendiri pelacuran tidak dianggap sebagai kejahatan, akan tetapi
hanya permasalahan sosial biasa. Yang dianggap kriminal adalah profesi sebagai
germo yang diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun (Pasal 297 KUHP).
Karena pelacuran dianggap sebagai permasalahan sosial, maka penanganannya pun
dilakukan dengan pendekatan sosial. Prostitusi atau pelacuran adalah
persenggamaan antara pria dan wanita tanpa terikat oleh piagam pernikahan yang
sah. Perbuatan ini dipandang rendah dari sudut pandang moral dan akhlak, dosa
menurut agama, tercela dan jijik menurut penilaian masyarakat di Indonesia. Akan
tetapi belakangan ini, pelacuran adalah salah satu profesi dan lahan bisnis untuk
tujuan ekonomi. Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimana evaluasi
Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2004 pada Bab II Ketentuan Larangan Pasal 2
Tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Situbondo. Metode penelitian dalam
skripsi ini adalah pendekatan kualitatif yang menggunakan data lisan suatu bahasa
memerlukan informan menggunakan metode analisis interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian tentang evaluasi Peraturan Daerah No. 27
Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Situbondo, bahwa 1)
Larangan Melakukan Pelacuran yaitu pemerataan manfaat dari penerapan Perda
tersebut sudah berjalan sesuai dengan tujuan pembuatan Perda tersebut, yaitu
ditujukan untuk mereka yang sesuai dengan isi dari Perda ini. 2) Larangan
Mendirikan atau Mengusahakan Tempat-Tempat Pelacuran yaitu masih ada hal-
hal yang belum tepat dalam pelaksanaan Perda ini, Di mana hal itu membuat
Pemerintah cukup sulit untuk memutus rantai pelacuran. 3) Setiap orang dilarang
berada ditempat yang dipergunakan sebagai tempat pelacuran yaitu adanya
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 27 Tahun 2004 Tentang Larangan
Pelacuran, terutama di Kabupaten Situbondo, berdampak positif bagi Kabupaten
Situbondo. Dampak yang dapat dirasakan itu adalah terciptanya ketertiban,
keamanan, dan kenyamanan kota.
Kata kunci : Evaluasi Larangan Pelacuran