Abstract :
Penelitian ini dilakukan dipengadilan negeri Klas IA Jayapura dengan judul ?penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penegerusakan barang?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana dan penghancuran barang dikabupaten jayapura dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penghancuran barang dalam putusan nomor 3/Pid/B/2022/PN Jap.
Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Hasil penelian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penghancuran barang yaitu pelaku(terdakwa) atas perbuatannya yaitu didakwa dakwaan tunggal dengan pasal 406 ayat (1) KUHP. Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.sedangkan hakim memutus pelaku dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan beberapa dasar pertimbangan hakim. Dasar pertimbangan hakim memutus perkara tindak pidana bagi terdakwa penghancuran barang dalam putusan Nomor 3/pid B/2022/PN jap telah sesuai karena telah memuat pertimbangan yuridis antara lain dakwaan,alat bukti baik keterangan saksi,keterangan terdakwa serta barang bukti dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan maupun petimbangan yuridis yaitu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang ada dalam diri maupun perbuatan pelaku.