Abstract :
Penelitian dengan: ? judul tata cara pembayaran maskawin menurut Masyarakat hukum adat Aifat di Kabupaten Maybrat?, dengan tujuan untuk Mengetahui Masyarakat Aifat menghadapi pembayaran maskawin dalam Perkawinan dan untuk mengetahui kendala pembayaran maskawin Masyarakat hukum adat Aifat kabupaten Maybrat.
Metode penelitian yang digunakan berupa metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, yaitu metode penelitian yang dilakukan Dengan menggabungkan Antara penelitian Normatif (penelitian perpustakan) dengan Penelitian Hukum Empiris Yang berdasarkan data primer dan data sekunder yang Diperoleh melalui wawancara, Obserfasi dan penyampaian pertanyan terhadap Pelaksanaan pembayaran maskawin Masyarakat Aifat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tata cara pembayaran maskawin pada Masyarakat Aifat dalam menghadapi pembayaran maskawin dalam perkawinan tentunya melakukan pernikahan secara Adat dengan perikatan peminangan setelah adanya kesepakatan, maka pihak keluarga dari si laki-laki membawa harta atau maskawin yang disebut Minang kepada pihak si perempuan berupa Uang dan Kain Timur. Kendala pembayaran maskawin ini juga sangat lama karena pihak laki-laki bersama keluarganya masih lobi atau mencari kain timur asli yang sesuai dengan beban yang diberikan oleh si perempuan punya keluarga, karena kebanyakan laki-laki Aifat tidak memilik kain timur Asli yang ditentukan oleh pihak perempuan, maka pihak laki-laki mencari atau lobi dengan tetangga keluarga untuk membeli, Kain Timur Asli yang ditentukan oleh pihak perempuan, supaya membayar si istrinya.