DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Terhadap Ahli Waris di Kabupaten Jayapura
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Author
Manake, Afebrianti
Subject
340 Ilmu hukum 
Datestamp
2024-09-26 06:33:41 
Abstract :
Penelitian ini dengan judul ?Tinjauan Yuridis Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Terhadap Ahli Waris Di Kabupaten Jayapura?. Tujuannya untuk mengetahui tentang jangka waktu pendaftaran peralihan hak milik atas tanah terhadap ahli waris di Kabupaten Jayapura dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan ahli waris tidak melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas tanahnya pada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada undang-undang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder dan mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa jangka waktu pendaftaran peralihan hak milik atas tanah terhadap ahli waris di Kabupaten Jayapura yaitu diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pedaftaran. Tetapi harus diperhatikan terlebih dahulu apakah tanahnya tersebut sudah dibukukan atau belum. Untuk tanah yang telah dibukukan maka yang perlu diserahkan ke Kantor Pertanahan antara lain sertifikat pewaris, surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Desa atau Lurah, surat keterangan waris dan surat keterangan Pajak Bumi dan bangunan (PBB) terakhir. Jika bidang tanah yang merupakan warisan belum didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu surat bukti hak dan surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan ahli waris tidak melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas tanahnya pada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura antara lain kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan, dan kurangnya dana atau biaya yang dimiliki masyarakat untuk membiayai segala pengurusan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan. 
Institution Info

UNIVERSITAS CENDERAWASIH