DETAIL DOCUMENT
Penolakan Dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Akta Jual Beli Tanah Bagi Masyarakat di Kabupaten Jayapura.
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Author
Wihyawari, Mandomas Oase
Subject
340 Ilmu hukum 
Datestamp
2024-08-08 06:35:06 
Abstract :
Penelitian ini dengan judul ?Penolakan Dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Akta Jual Beli Tanah Bagi Masyarakat Di Kabupaten Jayapura?. Tujuannya untuk mengetahui pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berkaitan dengan penolakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan penolakan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada undang-undang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder dan mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dalam sistem kehidupan yang nyata. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berkaitan dengan penolakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah dapat dilihat dalam Pasal 39 ayat (1), dimana dalam pasal tersebut sudah dijalankan sesuai dengan semestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak semua calon yang mau membuat akta jual beli di terima oleh PPAT, karena PPAT sebelum membuat akta jual beli terlebih dahulu dicek kebenarannya baik fisik maupun yuridis benar atau tidaknya berkas yang dibawa oleh para pihak agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah terjadinya sengketa dikemudian hari. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan penolakan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura yaitu tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pada Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah yaitu antara lain para pihak yang hendak melakukan transaksi jual beli dihadapan PPAT tidak menyerahkan sertifikat yang asli hak atas tanah tersebut atau sertifikat yang diserahkan juga tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan, adapun juga mengenai bidang tanah yang belum terdaftar tetapi pihak yang bersangkutan tidak memberikan surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut. 
Institution Info

UNIVERSITAS CENDERAWASIH