Abstract :
Penelitian ini dengan judul Tinjauan Hukum Tentang Pembagian Warisan Pasangan Suami Istri Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Khu Perdata Di Kabupaten Keerom, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian pembagian harta waris pasangan suami istri yang beda agama perspektif hukum Islam dan KUHPerdata dan status hak waris pasangan suami istri yang beda agama.
Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konseptual, serta menggunakan teknik analisis kualitatif dan bersifat deskriptif analisis yang menjelaskan mengenai pembagian harta waris suami-istri yang beda agama menurut perspektif hukum perdata dan hukum islam.
Hasil dari penelitian ini setelah mengadakan beberapa kajian terhadap tinjauan yuridis pembagian harta warisan pasangan suami istri yang beda agama perspektif hukum Islam dan KUHPerdata dapat disimpulkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berdasarkan pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dari pasal 2 ayat (1) dapat disimpulkan bahwa undang-undang perkawinan menyerahkan sahnya suatu perkawinan dari sudut agama. serta akibat terhadap suami istri yang terkait dalam kewarisan yaitu tidak ada hak kewarisan dari orang yang beda agama sehingga pasangan suami istri dari perkawinan beda agama hanya bisa mendapatkan warisan melalui wasiat wajibah dan hadiah.