Abstract :
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Sengketa Tanah Gedung Tabita Dengan Masyarakat Hukum Adat Melalui Mediasi Oleh Dinas Pertanahan, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura, yang bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah gedung tabita dengan masyarakat hukum adat melalui mediasi oleh Dinas Pertanhan, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura dan faktor-faktor yang menyebabkan sengketa tanah gedung tabita dengan masyarakat hukum adat oleh Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura
Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris. Penelitian yuridis-empiris merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Proses penyelesaian sengketa ini di lakukan di gedung yang bersengketa yaitu gedung tabita. Dinas Pertanhan,Perumahan,dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura sebagai mediator mengumpulkan pihak-pihak yang bersengketa agar bermusyawara dan mengambil jalan tengah agar menyelesaikan sengketa agar mencapai win-win solution dan akhirnya musyawara tersebut mencapai titik terang masyarakat Hukum Adat setempat meminta uang denda sebesar Rp. 250.000.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Juta). Terjadinya sengketa ini dikarenakan pihak masyarakat hukum adat menuntut uang dari tanah mereka yang dikontrakan.