DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Tentang Perkawinan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Author
Matatula, Kalfin
Subject
348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus 
Datestamp
2024-10-09 01:22:12 
Abstract :
Penelitian ini dengan judul Tinjauan Hukum Tentang Perkawinan Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dengan tujuan untuk mengetahui prosedur perkawinan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dan untuk mengetahui solusi dari Kepala Kantor Wilayah dalam menyelesaikan Pegawai Negeri Sipil yang belum melaksanakan nikah pencataan sipil pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Empiris yaitu pendekatan yang dilakukan untuk memecahkan suatu permasalahan dengan penelitian yang diambil dari data primer dilapangan, penelitian ini menggunakan putusan yang kemudian akan dikaji perihal sebab alasan yang diteliti khususnya tentang perkawinan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dan juga menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan mengkaji berbagai peraturan yang berhubungan dengan perkawinan Pegawai Negeri Sipil. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa untuk melaksanakan suatu perkawinan maka kedua calon mempelai harus memenuhi syarat perkawinan yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu harus sesuai dengan Alur Standar Operasional Prosedur Permohonan Izin Perkawinan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) izin perkawinan, memperoleh persetujuan dari pejabat dan mempertimbangkan alasan yang disampaikan untuk memperoleh istri lebih dari seorang oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan dan ijin dari atasan akan bermasalah dalam pandangan hukum Negara, karena tidak dapat dibuktikan dengan sebuah Akta Nikah, maka perlu dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), sedangkan satu-satunya alat bukti perkawinan hanyalah Akta Nikah, Dengan demikian maka persoalan perkawinan yang tidak tercatat inilah menjadi persoalan hukum, maka menjadi ranah hukum dan solusinya hanya dengan mengajukan Pengesahan Nikah Pencatatan Sipil, kepada pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua wajib melakukan pemeriksaan berkas dari calon suami / istri Pegawai Negeri Sipil sebelum memberikan ijin untuk pelaksanaan perkawinan, solusi hukum yang dapat dilakukan adalah suatu perkawinan yang sudah dilakukan dengan agama namun belum dicatat maka harus di anjurkan untuk dicatat melalui mekanisme yang tepat. 
Institution Info

UNIVERSITAS CENDERAWASIH