Institusion
UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Author
Iskandar, Putri Mira Angreyni
Subject
348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Datestamp
2024-10-02 06:27:39
Abstract :
Penelitian ini dengan judul ?Tinjauan Yuridis Tentang Sengketa Tanah Adat Berkaitan Dengan Pelepasan Tanah Adat Di Kampung Skouw Mabo Distrik Muara Tami Kota Jayapura?. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa tanah adat berkaitan dengan pelepasan tanah adat yang tumpang tindih di kampung Skouw Mabo Distrik Muara Tami Kota Jayapura dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa tanah adat berkaitan dengan pelepasan tanah adat yang tumpang tindih di kampung Skouw Mabo Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris, yaitu dengan melihat secara langsung di lapangan sesuai dengan permasalahan yang diambil oleh penulis dengan melakukan proses wawancara pada masyarakat hukum adat setempat.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa proses penyelesaian sengketa tanah adat berkaitan dengan pelepasan tanah adat yang tumpang tindih di kampung Skouw Mabo yaitu dengan cara musyawarah dengan dipimpin oleh Kepala adat atau tokoh adat (Ondoafi), disaksikan kepala kampung, lurah/Camat setempat, kemudian para pihak yang bersengketa dipertemukan dengan membawa bukti tertulis surat pelepasan tanah adat yang merupakan bukti kepemilikan atas tanah adat tersebut, tempat atau wilayah yang menjadi objek sengketa di teliti lebih jelas, siapa yang menjual dan saksi-saksi ikut dihadirkan (jika ada), Tokoh Adat, Kepala Distrik dan para saksi yang hadir di tempat yang menentukan siapa yang berhak memiliki tanah ulayat tersebut berdasarkan bukti surat pelepasan tanah adat yang sah, objek tanahnya jelas dan kepunyaan dari suku apa atau marga apa. Begitupun hambatan-hambatan yang dihadapi didalam penyelesaian sengketa tanah adat berkaitan dengan pelepasan tanah adat yang tumpang tindih di kampung Skouw Mabo dapat dilihat dari dua faktor yaitu adanya faktor Internal dan faktor Eksternal, dimana faktor internalnya karena para pihak yang bersengketa yaitu mau menang sendiri, masing-masing tetap bersikeras untuk mempertahankan miliknya, sama-sama merasa benar karena memiliki pelepasan tanah adat atas objek yang di sengketakan, para pihak yang bersengketa kurang mengetahui atau memahami dengan jelas mengenai setiap batas-batas tanah ulayat dari setiap suku atau marga, dan ada para pihak yang bersengketa tidak hadir pada saat musyawarah yang dilakukan oleh tokoh-tokoh adat dengan dihadiri kepala kampung/lurah/Camat serta masyarakat adat setempat. Sedangkan faktor eksternalnya yaitu adanya campur tangan pihak ketiga yang juga bukan merupakan pemilik dari tanah ulayat yang disengketakan di kampung Skouw Mabo tetapi ikut mencampuri dengan memberikan kesaksian palsu tentang asal usul dari tanah atau objek yang disengketakan maka otomatis akan memperkeruh keadaan bagi para pihak yang bersengketa.