Abstract :
Dilakukan dengan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui proses Pelaksanaan Mediasi dalam Kasus Kekerasa Terhadap Perempauan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Biak Numfor dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam proses Pelaksanaan Mediasi dalam Kasus Kekerasa Terhadap Perempauan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Biak Numfor Metode penelitahan yang digunakan adalah yuridis dan empiris.
Hasil penelitan menunjukan bahwa pelaksanaan mediasi pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Dinas Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Biak adalah cara penyelesaian sengketa menghasilkan kesepakan damai di antara para pihak yang bersengketa.
Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Biak Numfor hendaknya tetap mempertahankan perlindungan Hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan tujuannya untuk melindungi perempuan dan anak, dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya, tapi juga segalah aturan hukum yang diciptakan untuk melindungi perempuan dan anak yang rentang mengalami kekerasan.