Abstract :
Penelitian dengan berjudul ?Perlindungan Hukum Ciptaan Karya Tulis dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual? dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai bentuk dan isi perjanjian penerbitan buku dan untuk mengetahui perlindungan hukum ciptaan karya tulis diterbitkan sebagai buku oleh penerbit.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis yang memberi penekanan pada data lapangan, dan didukung terlebih dahulu dengan mempelajari berbagai aturan hukum yang berkenaan dengan ciptaan karya tulis diterbitkan sebagai buku oleh penerbit yang merupakan penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa bentuk perjanjian penerbitan buku dapat dilakukan secara tertulis dan tidak tertulis. Isi dari perjanjian buku bukan merupakan perjanjian standar atau baku yang muatannya berisi lisensi eksklusif hak cipta dan dengan penyerahan hak cipta. Walaupun demikian, untuk kurun waktu tiga tahun terakhir terdapat enam kasus yang permasalahannya harus mendapat penyelesaian melalui putusan pengadilan dan sembilan kasus diselesaikan secara kekeluargaan (melalui mediasi), yang kesemuanya berkaitan dengan hak untuk pencipta karya tulis untuk memperbanyak penggandaan buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh sebab itu, perlu ditumbuhkembangkan dan ditegakkan kepastian perlindungan hak cipta, kerjasama antara penulis dengan penerbit berasaskan itikad baik, sehingga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi disekitar dunia perindustrian buku nasional.