Abstract :
Penelitian dengan judul pembagian harta warisan setelah orang tua meninggal menurut hukum adat Toraja di kota Jayapura dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan istri dan anak sebagai ahli waris dalam hukum adat Toraja dan untuk mengetahui proses pembagian harta warisan setelah orang tua meninggal pada masyarakat adat Pangala tanah Toraja.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif guna menemukan kebenaran aturan hukum yang sesai dengan norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan yang sesuai dengan prinsip hukum.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Kedudukan istri dan anak terhadap harta warisan suami (bapak) yang meninggal maka istri dan anak adalah ahli waris terhadap harta warisan pewaris dikuasai selama istri tidak menikah lagi, maka istri menguasai dan memiliki harta warisan bersama dengan anak-anak. Apabila anak- anaknya telah dewasa atau sudah kawin maka istri dapat memberikan harta tersebut kepada anak-anaknya. Namun apabila istri belum memberikan harta warisan maka ia akan menguasai sampai ia meninggal dunia.