DETAIL DOCUMENT
Kajian Hukum Terhadap Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah di Kota Jayapura
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Author
Buli, Yuliana
Subject
333 Ekonomi tanah dan energi 
Datestamp
2024-07-24 23:07:32 
Abstract :
Penelitian ini dengan judul ?Kajian Hukum Terhadap Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Jayapura?. Tujuannya untuk mengetahui peranan PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Jayapura dan untuk mengetahui faktor-faktor yang di alami oleh PPAT sehingga mengalami keterlambatan dalam pendaftaran hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Jayapura. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris, yuridis normatif yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada undangundang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder, sedangkan yuridis empiris yaitu mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa peranan PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Jayapura sangatlah penting dimana PPAT sebagai pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta dalam peralihan hak atas tanah, akta pembebanan serta surat kuasa pembebanan hak tanggungan, juga bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan Nasional dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta tertentu sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan atau bangunan yang akan dijadikan dasar bagi bukti pendaftaran tanah. Sedangkan faktor-faktor yang dialami oleh PPAT sehingga mengalami keterlambatan dalam pendaftaran hak milik atas tanah yaitu terdapat persyaratan didalam PERKABAN 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan yang belum dapat dipenuhi oleh para pihak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya akta peralihan hak atas tanah tersebut, sehingga PPAT terlambat mendaftarkan aktanya, para pihak yang membuat akta menganggap bahwa akta peralihan hak atas tanah yang telah dibuat dihadapan PPAT sudah cukup sebagai alat bukti peralihan hak atas tanah, sehingga tidak perlu untuk melakukan proses balik nama pada kantor pertanahan, para pihak yang membuat akta memilih untuk mendaftarkan sendiri peralihan hak atas tanahnya pada kantor pertanahan, sehingga tidak memberikan kuasa kepada PPAT untuk melakukan pendaftaran peralihan haknya dan faktor waktu dan kesibukan para pihak sehingga menyebabkan PPAT sulit untuk meminta kelengkapan persyaratan pendaftaran peralihan hak atas tanah, apabila ada kelengkapan dokumen yang dianggap kurang lengkap oleh Kantor Pertanahan. 
Institution Info

UNIVERSITAS CENDERAWASIH