DETAIL DOCUMENT
Kedudukan Harta Suami Istri Sesudah Perceraian Menurut Hukum Adat Haruku di Kota Jayapura.
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Author
Latupapua, Johnero Mariano Rivaldo Rainner
Subject
340 Ilmu hukum 
Datestamp
2024-10-02 06:23:30 
Abstract :
Kedudukan Harta Suami Istri Sesudah Terjadinya Perceraian Menurut Masyarakat Adat Haruku Di Kota Jayapura?. Dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan harta suami istri setelah terjadi perceraian dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat pembagian harta warisan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah untuk menelusuri prinsip ? prinsip hukum, yang bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum empiris (sosiologis) untuk melihat bagaimana kedudukan harta suami istri sesudah terjadinya perceraian menurut hukum adat Haruku. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa proses pembagian harta bersama akibat perceraian untuk saat ini sudah sudah cukup baik dalam pelaksanaannya yakni harta bawaan/harta asal kembali kepada masing-masing pihak yang membawanya kedalam perkawinan dan harta bersama dibagi 2 antara pihak suami dan istri pasca perceraian. Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pembagian harta perkawinan adalah Faktor Intern yaitu kurangnya tingkat kesadaran hukum para pihak dalam memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembagian harta perkawinan, sehimgga kadang-kadang menimbulkan perselisihan atau silang pendapat antara suami istri yang berakhir dengan pertengkaran atau perebutan harta perkawinan. Faktor Ekstern yaitu benda atau obyek harta bersama yang disengketakan itu dibangun di atas tanah milik mertua, ada juga obyek yang disengketakan bendanya tidak ada lagi alias dijual oleh salah satu pihak. Kemudian tanggung jawab dari para pihak suami atau istri yang mempunyai hutang pada Bank, membeli benda-benda bergerak secara angsuran seperti mobil, motor, dan lainnya. 
Institution Info

UNIVERSITAS CENDERAWASIH