Abstract :
Penelitian dengan judul ?Kajian Yuridis Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura?.Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga Di Kota Jayapura dan mengetahui cara menyelesaiankan kekerasan dalam rumah tangga di Kota Jayapura
Metode pendekatan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu melihat hukum yang ada pada masyarakat dalam kenyataan yang di masyarakat .
Hasil penelitian mengungkapkan Kekerasan dalam rumah tangga terjadi di segala lapisan masyarakat, pelaku dan korban berasal dari berbagai suku bangsa, ras, agama, kelas sosial dan tingkat pendidikan yang manapun. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga lebih banyak dialami perempuan yang berkedudukan sebagai seorang istri, sedangkan pelakunya didominasi oleh laki-laki yang berkedudukan sebagai seorang suami. Hal ini desebabkan oleh faktor internal antara lain yaitu karakter pelaku kekerasan yang cenderung emosi, ketergantungan ekonomi, pihak ketiga dalam rumah tangga. Faktor eksternal antara lain perbedaan budaya/kebiasaan, perbedaan agama atau keyakinan pasangan suami-istri dan keduanya tidak saling memahami satu sama lain. Dalam kasus ini proses penyelesaianya yaitu melalui jalur mediasi atau diselesaikan di luar pengadilan. Untuk konteks Indonesia, dimilikinya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan sebagai babak permulaan yang baik bagi upaya mengakhiri kekerasan dalam rumah tangga yang notabene korbannya adalah perempuan dan anak, dengan disahkannya undang-undang tersebut diharapkan dapat menurangi tingkat kekerasan pada masyarakat di distrik waena Kota Jayapura.