Abstract :
Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara
tentang Perkawinan, Waris, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi
Syari?ah. Tentang perkawinan salah satunya mengatur tentang perkara perceraian,
bahwa prosedur perceraian yang selama ini dilakukan menggunakan metode
mediasi dalam pengadilan (Court Annexed Mediation) namun terlebih dahulu
setelah para pihak mendaftarkan perkaranya, mediator membantu sebagai pihak
penengah, penunjukan mediator semacam ini kurang memberikan rasa keadilan,
dan ada kecenderungan memihak, juga seharusnya penunjukan mediator harus
dari perwakilan keluarga para pihak, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi
kedua belah pihak. Dalam penelitian ini dicoba untuk mengetahui mengapa
pelaksanaan Alternative Dispute Resolutions dalam penyelesaian sengketa
perceraian di Pengadilan Agama dianggap belum berbasis pada nilai keadilan, dan
apa saja kelemahan-kelemahan pelaksanaan Alternative Dispute Resolutions
dalam menyelesaikan sengketa perceraian di Pengadilan Agama saat ini, serta
bagaimana rekonstruksi Alternative Dispute Resolutions sebagai alternatif
penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama yang berbasis keadilan.
Penelitian tentang "Rekonstruksi Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai
Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama yang Berbasis
Keadilan" merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif
kualitatif yaitu suatu penelitian dimana analisisnya menggunakan uraian kata-kata
yang sifat nya menjelaskan tentang asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan
doktrin-doktrin hukum (communis opinium doctorum) hukum. Sedangkan
penelitian lapangan yang berupa data primer sifatnya hanya sebagai pelengkap
dari bahan hukum sekunder. Adapun hal yang di temukan dalam penelitian ini (1)
Pelaksanaan Alternative Dispute Resolutions dalam penyelesaian sengketa
perceraian di Pengadilan Agama dilaksanakan mediasi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun dalam pelaksanaannya belum maksimal
dan kurang efektif.(2) Kelemahan bahwa Pelaksanaan Alternative Dispute
Resolutions dalam menyelesaikan sengketa perceraian di Pengadilan Agama saat
ini masih kurang efektif, hal tersebut disebabkan 5 (lima) faktor yaitu : Pertama,
para pihak yang cederung tidak bersedia untuk mengikuti prosedur mediasi agar
tidak berlarut-larut dan dapat segera mendapat keputusan. Kedua, unsur mediator
menjadi sangat penting dalam pelaksanaan mediasi dipengadilan agama, maka
profesionalisme, pengetahuan dan pengalaman menjadi unsur yang sangat
penting. Ketiga, faktor penasehat hukum, sebab dalam realitas dilapangan
penasehat hukum tidak mengarahkan kliennya menempuh mediasi dan cenderung
membiarkan saja. Keempat, karena waktu yang terbatas dan terbentur dengan
banyaknya jumlah perkara perceraian sehingga mempengaruhi keberhasilan
mediasi. Dan kelima mediator bukan dari unsur keluarga dan sangat
dimungkinkan berpengaruh terhadap psikologis para pihak. (3) Penelitian ini
iv
menunjukkan bahwa hakim tidak boleh menunjuk hakam yang bukan dari
perwakilan keluarga. Karena hakam dari pihak keluarga dapat mengetahui
karakteristik dan adanya hubungan emosional yang dekat serta rasa kasih sayang
dengan keluarganya, sehingga mampu melakukan pendekatan-pendekatan yang
baik dengan para pihak untuk melakukan medisi. Untuk menjamin rasa keadilan
dalam pelaksanaan ADR perlu adanya peraturan khusus mengatur tentang hakam,
yang menyangkut kewenangan siapa yang mengangkat, siapa yang diangkat, dan
tata kerja serta pelanggaran terhadap itu ada sanksi, dan perlu
ditumbuhkembangkan kesadaran hukum masyarakat bahwa mediasi bukan lagi
sebagai aturan bagi yang akan bercerai tetapi merupakan kebutuhan karena
perceraian sebagai perbuatan halal yang paling dimurkai Allah, serta perlu
dibuatkan lembaga tersendiri yg mengatur tentang mediasi dengan
menitikberatkan adanya hubungan keluarga.
Kata Kunci : Cerai, Mediasi, Hakam,