DETAIL DOCUMENT
STRATEGI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JOMBANG DALAM MENCEGAH PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM 2019
Total View This Week0
Institusion
Universitas Darul ulum
Author
mita wardiyanti, mita
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2023-10-15 06:54:51 
Abstract :
Pemilu ditujukan untuk memilih anggota dewan perwakilan, seperti DPR, DPD, dan DPRD. Setelah dilakukan amandemen ke-IV Undangundang Dasar 1945 pada tahun 2002, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang pada awalnya menggunkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) disepakati untuk dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan presiden pada tahun 2004 merupakan Pemilihan Umum Presiden pertama dilakukan secara langsung. Kemudian yang kedua pada tahun 2009. Pemilihan Presiden ketiga dilakukan secara langsung pada tahun 2014. Kegiatan ini dilakukan setiap lima (5) tahun sekali (Anugerah.Skripsi.2017:2018). Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan memahami apa strategi yang dilakukan Bawaslu Jombang dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu 2019 Metode penelitian yang digunakan adalah Deskriptif kualitatif, dengan menggunakan Informan dalam penelitian ini adalah ketua, sekretaris dan anggota Bawaslu Kabupaten Jombang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengawasan pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam penangan tindak pidana pemilu, sentra Penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) sebenarnya sudah memakai sistem terintegrasi yaitu sistem peradilan pidana (integrated Criminal Justice system). Namun dalam pelaksanaannya belum maksimal dan masih banyak perbedaan pandangan dan pemahaman terkait dengan standar operasional Sentra gakkumdu; dan enerapan Pasal 55 KUHP adalah merupan terobosan hukum yang dapat diterapkan oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan penuntut dalam menangani tindak pidana pemilu apabila ketiadaan subjek dalam ketentuan pidana Pemilu 
Institution Info

Universitas Darul ulum