DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH PADA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Darul ulum
Author
Arini Nabellah, Arini Nabellah
Subject
HG Finance 
Datestamp
2021-10-25 01:06:47 
Abstract :
ABSTRAK Perubahan fungsi tanah menjadi kawasan pemukiman mendapat perhatian khusus dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD) 1945 Pasal 33 ayat 3, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN No.3 Tahun 1997 kemudian diadakan program pemerintah mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah pertama melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mekanisme PTSL dan perlindungan hukum pada masyarakat dilaksanakaan sesuai dengan objek, subjek, alas hak, dan proses serta pembiayaan kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pelaksanaan ini dilandaskan pada Peraturan Menteri Agrari Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertipikat yang diperoleh dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memperoleh perlindungan hukum dimana menjadi bukti sah dan alat pembuktian di pengadilan. Untuk dapat menjadi pembuktian yang mutlak, dalam ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ditentukan bahwa apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penerbitan Sertipikat tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan dan gugatan, maka pihak yang merasa sebagai pemilik atas tanah itu tidak dapat menuntut hak atas tanah tersebut. 
Institution Info

Universitas Darul ulum